Berdasrkan Surat dari Kementeria Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor: 7/PRC.01.03/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022, tentang Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM).
Dengan datangnya surat ini diharapkan Kepala desa beserta Pemerintah desa segera dapat menindaklanjuti pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM), tetapi yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data ini harus dilaksanakan dengan cermat dan teliti, Indeks Desa Membangun (IDM) 2021 menjadi dasar penyusunan RKP Desa Tahun 2023, dan APBDesa Tahun Anggaran 2023. Perkembangan Status Desa Sesuai Pemutakhiran IDM 2022 menjadi salah satu dasar pengalokasian Dana Desa Tahun 2023 oleh Kementerian Keuangan.
Alokasi Afirmasi Untuk Desa Tertinggal dan desa sangat tertinggaldengan jumlah penduduk miskin tertinggi sebesar 1% dan alokasi kinerja untuk desa berkembang,maju, mandiriserta indikator lainnya sebesar 4% dari total anggaran Dana Desa.
Berikut SOP IDM Tahun 2022