BAB I
PENDAHULUAN
Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya sistematis dan terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa untuk mengubah suatu keadaan menjadi keadaan yang lebih baik dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Bagi Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di dalam melaksanakan pembangunan melalui tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Pemerintah Desa berdasarkan kewenangan yang dimiliki menyusun perencanaan Pembangunan Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten yang disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
- Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Oleh sebab itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanat tersebut, maka Pemerintah Desa Bana berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2016-2021. RPJM Desa Bana adalah merupakan penjabaran visi, misi Kepala Desa terpilih hasil pemilihan tahun 2015.
Penyusunan RPJM Desa Bana Tahun 2016-2021 berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Proses penyusunan RPJM Desa tahun 2016-2021 disusun melalui berbagai tahapan , meliputi:
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
- penetapan RPJM Desa.
RPJM Desa Bana tahun 2016-2021 menggunakan pendekatan partisipatif dan politik. Pendekatan partisipatif dilakukan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan (stakeholders) dalam proses pengkajian keadaan desa, musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa. Pendekatan politik dilakukan melalui diskusi dengan Kepala Desa tentang visi, misi dan program pembangunan, serta pembahasan Kebijakan Anggaran dan Rancangan Peraturan Desa dengan anggota BPD.
RPJM Desa Bana Tahun 2016-2021 akan dijabarkan setiap tahunnya dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan juga merupakan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bana
RPJM Desa Bana dimaksudkan untuk menyediakan sebuah dokumen perencanaan pembangunan 6 (enam) yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Sedangkan Tujuannya adalah :
a. Memberikan gambaran tentang kondisi umum desa sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kepala Desa terpilih dalam kurun waktu 6 (enam) tahun.
b. Menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, yang akan disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) sebagai dokumen perencanaan tahunan yang akan dibiayai dari APB Desa Bana, APBD Kabupaten Bone, APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan APBN serta sumber dana lainnya.
c. Memudahkan seluruh jajaran Pemerintahan Desa untuk mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
d. Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Desa.
e. Acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan RPJM Desa ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 471, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah;
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeriuntah Nomor 22 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Permendesa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenagan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2001 tentang Pengaturan Kewenangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun Kabupaten Bone;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2008 tentang Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Bone;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 13 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013-2018. Sebagaimana Telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Tahun 2013-2018 ;
- Peraturan Bupati Bone Nomor 42 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tekhnis Musrembang Terintegrasi.
Untuk Lebih Lengkapnya tentang Rencana Pembangunan Menengah (RPJM) Desa Bana, silakan klik link dokumen dibawah ini :
RPJMDES DESA BANA TAHUN 2016-2021