Desa Bana

Kec. Bontocani, Kab. Bone
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Bana

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
MAKLUMAT KAMI SEGENAP APARAT PEMERINTAH DESA BANA , SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDART YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Berita Desa

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA BANA

Dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Desa Bana Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone akan melakukan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan tahapan sebagai berkut:

  1. FORMASI

Formasi yang akan diisi dari Penjaringan dan Penyaringan Perangkart Desa ini adalah:

  • Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun Oro
  • Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun Paku
  • Kasi Kesejahteraan
  • Kasi Pelayanan
  • Kaur Perencanaan
  1. JADWAL PELAKSANAAN

NO

URAIAN

TANGGAL

TEMPAT

I

TAHAP PENJARINGAN

 

 

1

Pengumuman pendaftaran calon Perangkat Desa

19-23 Oktober 2020

Sekretariat Panitia, Website dan Media Sosial

2

Pemeriksaan berkas oleh Tim dan Pengumuman hasil seleksi administrasi

24 Oktober 2020

Kantor Desa Bana

3

Perbaikan Berkas

26 Oktober 2020

Kantor Desa Bana

II

TAHAP PENYARINGAN

 

 

1

Seleksi Kemampuan Akademik

02 November 2020

Kantor Camat

• Pelaksanaan tes tertulis

2

Seleksi Kemampuan Khusus

03 November 2020

Kantor Camat

• Pelaksanaan tes kemampuan mengoperasikan computer (Word & Excel)

• Tes wawancara

3

Pengumuman hasil seleksi Kemampuan Akaemik dan Kemampuan Khusus

04 November 2020

Kantor Desa Bana

III

REKOMENDASI CAMAT

 

 

1

Pengajuan daftar calon perangkat desa kepada camat

 

-

  3. PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar yang berkeinginan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum sebagai berikut:

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
  • Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  • Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertrempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran; dan
  • Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan khusus.

2. Persyaratan Administrasi sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 Satu) Tahun sebelum pendaftaran dari Dusun Setempat;
  • Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutandi atas kertas bermaterai;
  • Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  • Akte Kelahiran atau Surat Ketenagan Kenal Lahir;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  • Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai.

3. Persyaratan Khusus sebagai berikut:

  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan Kepuutsan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Kepuutsan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karna melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
  • Bersedia dan sanggup tinggal di desa apabila terpilih sebagai perangkat desa;
  • Bersedia diangkat menjadi perangkat desa di atas kertas segel atau bermaterai;
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  • Tidak menjadi pengurus partai politik;
  • Surat pernyataan di atas materai bersedia bertempat tinggal secara penuh di desa bersangkutan tanpa menuntut fasilitas tempat tinggal;
  • Surat pernyataan di atas materai tidak bekerja /tidak rangkap jabatan
  • Surat pernyataan di atas materai tidak sedang kuliah
  • Dapat membaca Al-Qur’an;
  • Dapat menjalankan program computer Word dan Excel; dan
  • Mengetahui sosial budaya desa setempat.

 

Contoh/format file Surat Lamaran dan formulir kelengkapan administrasi pendaftaran lainnya terlampir atau dapat diambil lansung di Sekretariat Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor Desa Bana.

Bana, 19 Oktober 2020

Tertanda Ketua Panitia

 

JUDARSA YASIN, S.M

 

Untuk Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Panitia pelaksana.

Judarsa Yasin, S.M        : 085242101687

Andi Neneng WN, S.Pd : 085341732505

 

Lampiran File
Berkas Pebdaftaran Perangkat Desa

Download

Kiriman Komentar

Muslimin

19 Oktober 2020 11:56:56

Iya

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

731

Surat

Pemerintah Desa

ISHAK, S.PD.I

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

JUDARSA YASIN, S.M.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SUPARDI, S.IP.

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MUSLIADI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

DEDI MISWAR

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MARHUMA

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUTARNI

Kepala Dusun Oro

MUHLIS

Kepala Dusun Bana Tengnga

UMAR

Kepala Dusun Bana

LUKMAN

Kepala Dusun Paku

KAMARUDDIN

Kepala Dusun Pao

JANUAR. A.AM

Kepala Dusun Cippaga

MUHLISA, S.PT.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor