Keberadaan akte kelahiran sangatlah penting, bukan hanya untuk persyaratan masuk sekolah, namun juga untuk mencari pekerjaan atau proses pernikahan. Bahkan saat ini persyaratan membuat akte kelahiran bagi seorang anak cukup mudah. Hanya dengan membawa foto Copy kartu keluarga (KK), Poto Copy buku nikah orang tua, Poto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang Tua dan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/dokter/desa.
Kaitan dengan itu, Pemerintah Bana menghimbau masyarakat untuk menyegerakan membuat akta kelahiran terutama anak usia 0 – 17 tahun agar segala urusan kaitan dengan penggunaan akta kelahiran bisa bejalan sesuai harapan.
Ada satu hal yang sangat penting kaitan dengan kepemilikan akta kelahiran oleh warga, terutama masyarakat Desa Bana yakni, Memastikan dokumen Akta Kelahiran yang dimiliki benar-benar sudah terdaftar di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Terutama masyarakat yang tahun pembuatan Akta Kelahirannya di bawah tahun 2010.
Dari pengalaman Operator desa dalam proses permohonan/pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Aplikasi Bakso, Banyak ditemukan masyarakat yang akta kelahirannya belum online (belum terdaftar di Dukcapil pusat) sehingga pengajuan KIA menjadi tertunda dan harus mengonlinekan/membuat baru terlebih dahulu akta kelahiran tersebut baru bisa mengusulkannya kembali.
Melalui tulisan ini, Pemerintah desa Bana Kembali menghimbau masyarakat yang memiliki akta kelahiran yang tahun pembuatannya sebelum tahun 2010 agar supaya mengecek keberadaan datanya dengan Data Siak Dukcapil melalui Kantor Desa pada hari dan jam kerja dengan membawa Poto copy kartu keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Poto Copy Akta Kelahiran.
Untuk masyarakat luar desa Bana, Bisa mengeceknya melalui Dinas Dukcapil Kabupaten.
Di bawah ini, disampaikan manfaat Akta Kelahiran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
1. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu,
2. perdata dan kewarganegaraan seseorang
3. Sebagai dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang
4. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijasa.
5. Sebagai salah satu syarat masuk sekolah TK sampai dengan Perguruan Tinggi
6. Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan
7. Sebagai salah satu syarat pembuatan KIA
8. Sebagai salah satu syarat pengurusan tunjangan keluarga
9. Sebagai salah satu syarat pencatatan perkawinan
10. Sebagai salah satu syarat pengangkatan anak, pengesahan anak
11. Sebagai salah satu syarat pengurusan beasiswa
12. Dan banyak lagi