Persyaratan Surat Nikah :
- Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria
- Fotokopi KTP Calon Pengantin Wanita
- Fotokopi KK Calon Pengantin Pria
- Fotokopi KK Calon Pengantin Wanita
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali calon Pengantin Wanita/Pria
- Fotokopi KK Orang Tua/Wali Calon Pengantin Wanita/Pria
- Pasfoto 2 x 3 Background Biru Lima Lembar
- Pasfoto 4 x6 2 Background Biru empat Lembar
- Fotokopi Ijazah Calon Pengantin Pria/Wanita
- Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin Pria/Wanita
- Surat Pernyataan Belum Menikah (Bagi Jejaka/Perawan)
- Akta Cerai (Bagi Duda/Janda)
- Surat Keterangan Mahar ( Jika Mahar tanah/sawah/gedung)
- Surat N1 s.d. N6.
Semua berkas di atas dibawa sendiri oleh calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA). Jika akad nikah dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya/gratis. Namun jika akad nikah dilaksanakan di rumah calon pengantin atau pada hari libur, dikenakan biaya Rp 600.000 ditransfer langsung ke bank/kantor Pos.