Desa Bana

Kec. Bontocani, Kab. Bone
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Bana

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
MAKLUMAT KAMI SEGENAP APARAT PEMERINTAH DESA BANA , SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDART YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Berita Desa

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi WNI :

  1. Formulir Pemohonan KK Baru (F-1.15) yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Perceraianbagi yang menikah/bercerai;
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran seluruh anggota keluarga/ijazah;
  4. KK lama (KK sebelum SIAK) bila ada;
  5. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; atau
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang dating dari luar negeri karena pindah.

Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi WNI yang mengalami kelahiran:

  1. Formulir Permohonan Perubahan (F-1.16) yang ditandatanganin oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. KK Lama;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran.

Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang pada KK WNI :

  1. Formulir Permohonan Perubahan bagi (F-1.16) yang ditandatanganin oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. KK yang akan ditumpangi;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI, atauSurat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Persyaratan penerbitan Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga bagi WNI :

  1. Formulir Permohonan Perubahan bagi WNI (F-1.16) yang ditandatanganin oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. KK lama;
  3. Surat Keterangan Kematian, atau;
  4. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

Persyaratan penerbitan KK karena rusak atau hilang bagi WNI :

  1. Formulir Permohonan KK baru bagi WNI (F-1.15) yang ditandatanganin oleh Kepala Keluarga, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  2. KK yang rusak atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  3. Fotocopy KTP-EL salah satu anggota keluarga.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

3

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

731

Surat

Pemerintah Desa

ISHAK, S.PD.I

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

JUDARSA YASIN, S.M.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SUPARDI, S.IP.

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MUSLIADI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

DEDI MISWAR

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MARHUMA

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUTARNI

Kepala Dusun Oro

MUHLIS

Kepala Dusun Bana Tengnga

UMAR

Kepala Dusun Bana

LUKMAN

Kepala Dusun Paku

KAMARUDDIN

Kepala Dusun Pao

JANUAR. A.AM

Kepala Dusun Cippaga

MUHLISA, S.PT.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor