Syarat Membuat SKCK Baru :
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK :
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.