PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN ANAK
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak surat pengakuan anak oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya diperuntukkan bagi penganut Nasrani, Kong Huchu dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengisi formulir:
- F-2.38 Formulir pencatatan pengakuan anak
- F-2.39 Surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis dan disetujui oleh ibu kandung dari anak yang bersangkutan
- dan melampirkan:
- Kutipan akta kelahiran
- Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
Persyaratan Pengangkatan Anak
- Mengisi formulir F.2.12 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP, KK pemohon
- Surat Pengantar dari Kepala Desa