Surat Keterangan Akta Lahir Mati
1. Pengertian
Yang dimaksud lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yg berumur paling sedikit 28 minggu, pada saat dilahirkan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
- Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak lahir mati.
- Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
- Proses Penerbitan Surat Keterangan Lahir mati pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari.
3. Persyaratan
- Keterangan Lahir-Mati dari dokter/ bidan /penolong kelahiran;
- KK dan KTP orang tua;
- Surat Pernyataan apabila poin 1 tidak ada
- Foto Copy KTP 2 (dua) orang saksi
4. Biaya
Lahir mati tidak dipungut biaya.