Program Padat Karya Tunai Desa atau biasanya disingkat dengan Program PKTD adalah salah satu program prioritas Dana Desa di Tahun 2021. . Program ini menjadi solusi di tengah pandemi COVID 19 untuk meningkatkan pendapatan warga desa, disamping manfaat pembangunan skala prioritas tetap berjalan, pendapatan warga desa pun mulai berangsur pulih, sehingga semua dapat terbantu dengan ada program ini. Saat ini aliran air sudah lancar, dan ketika turun hujan genangan air sudah cepat surut, selain Program PKTD, ada program Bantuan Langsung Tunai Dana di tahun 2021, semua program ini bertujuan sebagai program yang membantu perekonomian warga masyarakat Desa Bana serta mewujudkan Program Utama Kementrian Desa dan PDTT yakni SDGs Desa.
Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Dan dipertegas Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga tetap menggarisbawahi adanya Padat Karya Tunai Desa yang sebagaimana kita pahami adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
pelaksanaan program padat karya tunai di desa Bana diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan wisata pedesaan. Ada 2 (dua) hal yang menjadi sasaran program padat karya tunai, yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat. Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa bakas adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.
Menurut Kepala Desa Bana Bahwa semua kegiatan infrastruktur yang dimasukkan dalam APBDes Tahun 2021 memakai pola padat karya tunai Seperti halnya kegiatan Rabat Beton Jalan Tani Bunne Dusun Paku yang berumber dari Dana Desa Tahap I ( Pertama) yang materialnya semuanya dengan sistem Program Padat karya Tunai (PDKT) yaitu pasir dan kerikil memakai pola upah pengumpul dan upah langsiran sehingga dana padat karya Tunai atau HOK melebihi 50 % dari jumlah anggaran keseluruhan.