Menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 24 bagian c point 3 yaitu penetapan penerima manfaat bantuan LangsungTunai ( BLT) Desa. Pemerintah Desa Bana Adakan Perubahan Peraturan kepala Desa Tentang penjabaran APBDes Tahun Anggran 2020.
Adapun hal mendasar Perubahan ini adalan penetapan Penerima Penerima Manfaat BLT-DD akibat Dampak Covid-19 sebanyak 117 Kelurga dengan besaran Rp.300.000 / bulan mulai bulan juni 2020 sampai bulan Desember 2020. Total Dana Desa Yang diahlikan untuk BLT-DD tahun 2020 adalah Rp. 315.900.000
Berikut File RAB BLT Dana DEsa
Rab BLT 2020