PENGURUS POS PELAYANAN TEKNOLOGI ( POSYANTEK ) DESA BANA
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
AKMAL
|
Ketua
|
2.
|
FATMA YUNITA
|
Wakil Ketua
|
3.
|
SUPARDI
|
Sekretaris
|
4.
|
MUSLIADI
|
Bendahara
|
5.
|
ERNAWATI
|
Devisi Humas dan Dana
|
6
|
ILHAM
|
Devisi Produksi
|
7
|
MASRAN
|
Devisi Pengembangan TTG
|
8
|
ARMAN
|
Devisi Pemasaran
|
9
|
EDY MARSUKI
|
Devisi pelayanan TTG Usaha
|
Tugas dan Tanggungjawab pengurus Posyantek Sebagai Berikut
- Ketua / Wakil Ketua
- Bertindak Sebagai manajer pelaksana kegiatan harian Posyantek
- Menjalankan rencana kegiatan dan rencana anggaran yang telah disusun oleh pengurus ;
- Menjalankan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di Posyantek
- Mengatur dan mengkoordinir kegiatan yang dilakukan Oleh setiap seksi:
- Memberikan masukan kepada pengurus dalam Rangka menyusun rencana kegiatan dan rencana kerja tidak lanjut
- Sekretaris bertanggungjawab atas seluruh administrasi kegiatan, seprti surat menyurat dan Dokumen kerja sama;
- Bendahara bertugas mengelola keuangan
- Devisi Humas dan Dana Membantu segala keperluan yang akan digunakan dalam penggunaan dana yang dikeluarkan oleh Posyantek
Seksi kemitraan
- Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menjalin dan menjaga kerjasama dengan sumber TTG ( Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, Swasta, LSM dan pihak lain ) dan pemanfaat / Pengguna TTG ( Masyarakat Umum, Petani, Pengusaha kecil , Home Industry Dll )
- Mengindentifikasi Potensi dan peluang pemasaran bagi usaha masyarakat
- Seksi pelayanan TTG dan Usaha
- Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang tugasnya
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pengenalan dan penggunaan TTG
- Seksi pengembangan TTG
- Melaksanakan rencana kerja sesuai dengan bidang kerja;
- Mengindentifikasi kebutuhan masyarakat akan TTG
- Melakukan pendataan tentang penggunaan dan kebutuhan TTG