Dengan mengucap puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusunan buku Profil Desa ini dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab yang dikemas dan diolah dalam instrumen-instrumen sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
Sajian data dalam Buku Profil Desa Bana Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam hal penyajian informasi secara terbuka dan sistematis tentang gambaran umum potensi serta perkembangan Desa Bana selama tahun 2021
Secara khusus data Profil Desa adalah kumpulan data tentang potensi dan perkembangan desa, yang diperlukan untuk perbandingan atau referensi dan sebagai data acuan dalam penyusunan program kegiatan pembangunan desa serta kebijakan Pemerintah Desa, melaksanakan penyusunan tata ruang wilayah, dan penyusunan kebijakan-kebijakan pembangunan lainnya, serta dimanfaatkan untuk kepentingan data Desa secara menyeluruh.
Adapun penyusunan profil Desa ini menggunakan Instrumen antara lain:
- Data Pokok Desa;
- Data Pokok Potensi SDA dan SDM;
- Data Perkembangan Desa; dan
- Data Dasar Keluarga.
Kami menyadari bahwa dalam menyediakan data dan informasi dalam buku Profil Desa Bana ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu pendapat, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan buku ini dimasa yang akan datang.