Tahun Anggaran 2022 sudah memasuki semester kedua, tentunya sudah banyak desa yang melakukan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP Desa) tahun 2023. Dalam pelaksanaannya tentu perlu adanya evaluasi terkait pencapaian realisasi di tahun berjalan serta Arah Kebijakan Pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.
Berikut kami bagikan Materi tentang Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja yang digelar di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022, dan bisa dijadikan bahan dalam menyusun perencanaan pembangunan (RKP Desa) di tahun 2023.
Kementerian Keuangan
Arah Kebijakan Pengguaan Dana Desa 2023
- Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan:
- kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa
- performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja
- Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
- Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:
- program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%,
- Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa,
- dana operasional pemerintahan desa, dan 4. dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa
- Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui:
- memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan,
- melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD
- Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri
- Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
- Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
- Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting
- Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Dana Desa untuk Desa Wisata
- Ketahanan pangan nabati dan hewani
- Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa
- Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan
- Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif
- Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam