Desa Bana

Kec. Bontocani, Kab. Bone
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Bana

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
MAKLUMAT KAMI SEGENAP APARAT PEMERINTAH DESA BANA , SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDART YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Berita Desa

Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa

Apa itu warga Miskin ekstrem?

Merujuk pada pengukuran global oleh Bank Dunia, warga sangat miskin atau warga miskin eksrem adalah warga yang mempunyai penghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) sebesar $ 1.99/kapita/hari.

Nilai ini setara dengan dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan perdesaan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

Kategori Warga Miskin Ekstrem:

  1. Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan;CIRI: Lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersin dan sanitasi yang memadah
  2. Warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup;CIRI: Warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, bukan golongan difabel.

STRATEGI PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM;

  1. Memupuskan kemiskinan ekstrem menjadi 80% dilakukan pada level desa berbasis data mirko (bottom up)
  2. Subyek penanganan warga merujuk Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka tindakannya melalui pendekatan sensus, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind)
  3. Penuntasan kemiskinana ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali- selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
  4. Tindak lanjut penanganan dapat disusulkan melalui Posyandu Kesejahteraan yang dikembangkan pada kantong kemiskinan ekstrem.

TAHAP PENANGANAN WARGA MISKIN EKSTREM;

  1. PEMETAAN AWAL; Mengecek hasil pendataan SDG’s Desa
  2. PETA WARGA MISKIN EKSTREM/KAB; Jumlah menurut lokasi kecamatan, desa, RW/RT
  3. PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DAN PIC; Sesuai jenis kegiatan yang dibutuhkan, wewenang pembangunan/ pemberdayaan, lokasi
  4. KONSOLIDASI DATA DAN LAPANGAN; Mengecek satu nama satu alamat, titik pembangunan setiap kegiatan.
  5. RENCANA AKSI; Kegiatan, rencana kerja, milestone pemenuhan, anggaran, PIC.
  6. IMPLEMENTASI; Pembangunan infrastruktur. Implementasi kegiatan berkelanjutan, Monitoring dan evaluasi
  7. MONITORING BERKELANJUTAN; Memastikan tidak ada lagi warga miskin di Desa Tanpa Kemiskinan Ekstrem.

 

Dipaparkan Oleh:

Ir. Razali, M.Si
Plt. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi

Sumber : https://pendampingdesa.com/penanganan-kemiskinan-ekstrem-desa/

 

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

3

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

731

Surat

Pemerintah Desa

ISHAK, S.PD.I

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

JUDARSA YASIN, S.M.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SUPARDI, S.IP.

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MUSLIADI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

DEDI MISWAR

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MARHUMA

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUTARNI

Kepala Dusun Oro

MUHLIS

Kepala Dusun Bana Tengnga

UMAR

Kepala Dusun Bana

LUKMAN

Kepala Dusun Paku

KAMARUDDIN

Kepala Dusun Pao

JANUAR. A.AM

Kepala Dusun Cippaga

MUHLISA, S.PT.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor