Musnyawarah Desa Penetapan APBDes Desa Bana Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan Senin, 30 Desember 2024, Diaula Kantor Desa Bana.
Penetapan APBDES merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif yang dihadiri perwakilan elemen masyarakat desa, termasuk BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di desa kalipelus sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.
Tujuan Musdes dan APBDES
Tujuan utama dari Musdes ini adalah untuk menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan desa di tahun 2025. APBDES merupakan alat penting dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program-program kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, musyawarah ini sangat vital bagi keberlanjutan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam musyawarah ini, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan terkait prioritas penggunaan anggaran. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama dan mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat desa.
Proses Musdes Penetapan APBDES
Musdes dimulai dengan pemaparan dari pihak pemerintah desa mengenai rancangan APBDES yang telah disusun sebelumnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, dimana masyarakat dapat memberikan masukan, usulan, atau kritik terhadap rancangan anggaran tersebut.
Pada akhir musyawarah, dilakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat untuk menetapkan APBDES yang disetujui oleh semua pihak yang hadir. Hasil dari musyawarah ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan dan program-program di tahun anggaran 2025.
Pentingnya Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan
Salah satu prinsip utama yang ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya penetapan APBDES melalui musyawarah yang terbuka, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran desa juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan di desa. Masyarakat dapat melihat langsung bagaimana anggaran digunakan dan turut serta dalam proses evaluasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembangunan di desa.
Berikut APBDes Desa Bana T.A 2025
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA BANA
TAHUN ANGGARAN 2025
|
Uraian |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Lebih/(Kurang)(Rp) |
Persentase (%) |
4. PENDAPATAN |
|
|
|
|
4.1. |
Pendapatan Asli Desa |
15.500.000,00 |
0,00 |
15.500.000,00 |
0,00 |
|
4.1.1. |
Hasil Usaha Desa |
13.500.000,00 |
0,00 |
13.500.000,00 |
0,00 |
|
4.1.4. |
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa |
2.000.000,00 |
0,00 |
2.000.000,00 |
0,00 |
4.2. |
Pendapatan Transfer Desa |
1.684.743.500,00 |
0,00 |
1.684.743.500,00 |
0,00 |
|
4.2.1. |
Dana Desa |
1.040.709.000,00 |
0,00 |
1.040.709.000,00 |
0,00 |
|
4.2.2. |
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi |
58.909.000,00 |
0,00 |
58.909.000,00 |
0,00 |
|
4.2.3. |
Alokasi Dana Desa |
585.125.500,00 |
0,00 |
585.125.500,00 |
0,00 |
JUMLAH PENDAPATAN |
1.700.243.500,00 |
0,00 |
1.700.243.500,00 |
0,00 |
5. BELANJA |
|
|
|
|
01 |
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa |
622.866.500,00 |
0,00 |
622.866.500,00 |
0,00 |
02 |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
848.141.500,00 |
0,00 |
848.141.500,00 |
0,00 |
03 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
29.475.000,00 |
0,00 |
29.475.000,00 |
0,00 |
04 |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
188.960.500,00 |
0,00 |
188.960.500,00 |
0,00 |
05 |
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa |
10.800.000,00 |
0,00 |
10.800.000,00 |
0,00 |
JUMLAH BELANJA |
1.700.243.500,00 |
0,00 |
1.700.243.500,00 |
0,00 |
SURPLUS / (DEFISIT) |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
- |
6. PEMBIAYAAN |
|
|
|
|
PEMBIAYAAN NETTO |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
|
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
|