Desa Bana

Kec. Bontocani, Kab. Bone
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Bana

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
MAKLUMAT KAMI SEGENAP APARAT PEMERINTAH DESA BANA , SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDART YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Berita Desa

Musnyawarah Desa Penetapan APBDes Desa Bana  Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan  Senin, 30 Desember 2024, Diaula Kantor Desa Bana.

Penetapan APBDES merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif yang dihadiri perwakilan elemen masyarakat desa, termasuk BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di desa kalipelus sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga.

Tujuan Musdes dan APBDES

Tujuan utama dari Musdes ini adalah untuk menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan desa di tahun 2025. APBDES merupakan alat penting dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program-program kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, musyawarah ini sangat vital bagi keberlanjutan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

Dalam musyawarah ini, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan terkait prioritas penggunaan anggaran. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama dan mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat desa.

Proses Musdes Penetapan APBDES

Musdes dimulai dengan pemaparan dari pihak pemerintah desa mengenai rancangan APBDES yang telah disusun sebelumnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, dimana masyarakat dapat memberikan masukan, usulan, atau kritik terhadap rancangan anggaran tersebut.

Pada akhir musyawarah, dilakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat untuk menetapkan APBDES yang disetujui oleh semua pihak yang hadir. Hasil dari musyawarah ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan dan program-program di tahun anggaran 2025.

Pentingnya Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan

Salah satu prinsip utama yang ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya penetapan APBDES melalui musyawarah yang terbuka, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan.

Transparansi dalam pengelolaan anggaran desa juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan di desa. Masyarakat dapat melihat langsung bagaimana anggaran digunakan dan turut serta dalam proses evaluasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembangunan di desa.

Berikut APBDes Desa Bana T.A 2025

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PEMERINTAH DESA BANA

TAHUN ANGGARAN 2025

Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Lebih/(Kurang)(Rp) Persentase (%)
4. PENDAPATAN
4.1. Pendapatan Asli Desa 15.500.000,00 0,00 15.500.000,00 0,00
4.1.1. Hasil Usaha Desa 13.500.000,00 0,00 13.500.000,00 0,00
4.1.4. Lain-Lain Pendapatan Asli Desa 2.000.000,00 0,00 2.000.000,00 0,00
4.2. Pendapatan Transfer Desa 1.684.743.500,00 0,00 1.684.743.500,00 0,00
4.2.1. Dana Desa 1.040.709.000,00 0,00 1.040.709.000,00 0,00
4.2.2. Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 58.909.000,00 0,00 58.909.000,00 0,00
4.2.3. Alokasi Dana Desa 585.125.500,00 0,00 585.125.500,00 0,00
JUMLAH PENDAPATAN 1.700.243.500,00 0,00 1.700.243.500,00 0,00
5. BELANJA
01 Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 622.866.500,00 0,00 622.866.500,00 0,00
02 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 848.141.500,00 0,00 848.141.500,00 0,00
03 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 29.475.000,00 0,00 29.475.000,00 0,00
04 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 188.960.500,00 0,00 188.960.500,00 0,00
05 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 10.800.000,00 0,00 10.800.000,00 0,00
JUMLAH BELANJA 1.700.243.500,00 0,00 1.700.243.500,00 0,00
SURPLUS / (DEFISIT) 0,00 0,00 0,00 -
6. PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN NETTO 0,00 0,00 0,00
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN 0,00 0,00 0,00

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

2

Surat

Tahun Lalu

5

Surat

Total

733

Surat

Pemerintah Desa

ISHAK, S.PD.I

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

JUDARSA YASIN, S.M.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SUPARDI, S.IP.

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

MUSLIADI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

DEDI MISWAR

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MARHUMA

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUTARNI

Kepala Dusun Oro

MUHLIS

Kepala Dusun Bana Tengnga

UMAR

Kepala Dusun Bana

LUKMAN

Kepala Dusun Paku

KAMARUDDIN

Kepala Dusun Pao

JANUAR. A.AM

Kepala Dusun Cippaga

MUHLISA, S.PT.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor